PUCUNGREJO – Pada hari Selasa (10/12) Disdikbud Kota Magelang menarasumberi terkait Penyuluhan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Desa Pucungrejo. Adapun tahun 2024 Anak Tidak Sekolah (ATS) di Desa Pucungrejo sebanyak 22 anak. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Kepala Desa Pucungrejo beserta perangkat desa, Bapak Camat Muntilan, Ketua BPD Desa Pucungrejo, perwakilan orang tua Anak tidak Sekolah di setiap Dusun.
Pada penyuluhan ATS tersebut menyampaikan materi tentang Penanganan Anak Tidak Sekolah, ada beberapa faktor yang menyebabkan Anak Tidak Sekolah diantaranya Karena Faktor biaya/Ekonomi, Fasilitas Pendidikan jauh, Pendidikan bukan merupakan prioritas, Kurangnya perhatian orang tua, Bullying dsb. Tujuan dari adanya penanganan Anak Tidak Sekolah yaitu untuk mengupayakan agar anak di seluruh Indonesia yang masih berada diusia sekolah pendidikan dasar dan menengah usia (7-18 tahun) mempunyai keinginan untuk melanjutkan pendidikan secara formal sesuai dengan program pemerintah dibidang pendidikan yaitu tuntasnya Wajib 12 Tahun.
Keberhasilan wajib belajar merupakan salah satu tanggung jawab masyarakat dan pemerintah. Mengingat kesadaran masyarakat tidak mampu masih relatif rendah terhadap pendidikan, maka pemerintah khususnya kelurahan Panjang Baru perlu meningkatkan usaha-usaha penerangan atau penyuluhan tentang program wajib belajar.